Pelaku pembakaran Lahan, Polisi Bertindak: Satu Warga Desa Kuala Puntian Diamankan Polres Banyuasin

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Newschanell, Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim bersama Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun I, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-453/VIII/2026/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Desa Kuala Puntian.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal dan personel Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, saat kebakaran terjadi, pelapor bersama pemerintah setempat dan Satuan Tugas Api dari Masyarakat Peduli Api telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu buah korek api merek Hokai warna oranye yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan terkait peristiwa kebakaran lahan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengecek lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja, kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel)

Berita Terkait

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B
Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga
Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Aipda Purnomo ,Ajak Warga Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Dukung P2B
Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Terjun Langsung Tangani Karhutla di Banyuasin
Polsek Tungkal Ilir Ground Check Hotspot di Teluk Tenggulang, Situasi Terkendali
Pastikan Lahan Aman dari Api, Polsek Air Kumbang Lakukan Pendinginan Dampak Karhutla
Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Pria Bawa 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:27 WIB

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Sabtu, 12 September 2026 - 14:46 WIB

Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:41 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo

Jumat, 11 September 2026 - 08:54 WIB

Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Aipda Purnomo ,Ajak Warga Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Dukung P2B

Jumat, 11 September 2026 - 08:52 WIB

Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Terjun Langsung Tangani Karhutla di Banyuasin

Berita Terbaru

Informasi

Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:46 WIB