NewsChanell, Musi Banyuasin – Jajaran Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus 458 Ayat (1) KUHP, Ttg. Perampasan nyawa seseorang tanpa hal. Oleh team Gabungan unit pidum polres muba dan unit Reskrim Polsek keluang.
Dipimpin Oleh : Kapolsek Keluang AKP APRIANSYAH.SH bersama Kanit Pidum Polres Muba IPDA HERMANSYAH.SH, Kanit Samapta Polsek Keluang Ipda AKVAN, M, SH, Kanit Binmas Polsek Keluang Ipda Raja Guk-Guk, dan anggota unit Reskrim.
Berdasarkan :
1. Laporan Polisi nomor : LP / B-16/ VI / 2026 / SPKT / SEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 03 Juni 2026.
II. GARSAL :
Primer Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana.
III. PELAPOR :
Nama : TARYONO Bin Alm. ABU YAMAN
NIK: 1606080612770001
TTL : Letang, 06 Desember 1977
Pekerjaan: petani/pekebun
Jenis kelamin: Laki-laki
Status Perkawinan : Kawin
Alamat: Rt 000 Rw 002 Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba
IV. KORBAN :
Nama : RUSDIANTO Bin MUN
NIK: 1606081309800001
TTL : Tanjung Dalam, 13 September 1980
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Jenis kelamin: Laki-laki
Status Perkawinan : Kawin
Alamat: Rt 000 Rw 002 Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba
V. WAKTU DAN TKP :
Pada Hari Rabu tanggal 3 Juni 2026, sekira pukul 02.30 Wib, di Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang Kab.Muba.
VI. SAKSI – SAKSI :
1.PAISOL Alias WAK GACOR Bin YUSUF
2.PANDI SUGITA Bin MAULANA
3.JONI ISKANDAR Bin HARDI
4.PARNA IRAWAN Alias MANG UT Bin HARPANI (Alm)
5.AMRULLAH Alias MANG AM Bin ZAKARIA
6.MUHAMAD SYUKUR ALKAT Bin SOBIRIN
VII. TERSANGKA :
Nama : ANTON ADHA BIN SAMSUDIN
Umur : 41 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
VIII. BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) helai baju korban
2. 1 (satu) Hp merk vivo milik Tsk
3. 1 (satu) bilah parang yg digunakan pelaku utk menganiaya korban
IX. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 Sekira Pukul 03.30 Wib di Pondok yang terletak di lahan Kebun karet Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Muba. telah terjadi tindak pidana Merampas Nyawa Orang Lain (Pembunuhan) yang dilakukan oleh Tersangka an. ANTON ADHA BIN SAMSUDIN terhadap korban an. RUSDIANTO Bin MUN dengan cara tersangka membacok korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai Luka bacok pada kening bagian kanan, bagian kepala atas, dan bagian kepala belakang atas peristiwa tersebut korban meninggal dunia, dan pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Keluang Polres Musi Banyuasin.
X. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Sabtu, 06 Juni 2026 Sekira Pukul 04.30 Wib Kapolsek Keluang bersama Kanit Pidum Polres Muba Beserta anggota Opsnal lainnya melaksanakan penangkapan terhadap sdr. ANTON ADHA Bin SYAMSUDIN di jl. Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kodya Lubuk Linggau di rumah kediaman bpk KAMTO MANISO dibawa ke Polres Musi Banyuasin, selanjutnya dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti dan pemeriksaan terhadap sdr. ANTON ADHA Bin SYAMSUDIN , kemudian dilakukan gelar perkara, selanjutnya terhadap sdr. ANTON ADHA Bin SYAMSUDIN ditetapkan statusnya menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di ruang unit pidum Sat Reskrim Polres Muba, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan di ruang unit pidum Sat Reskrim Polres Muba.
XI. Motif Pelaku :
Dendam karena sering dibully dan difitnah korban.






Komentar