Fakta Hukum Ungkap, Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238 Murni Kredit Macet dan Lelang Negara, Bukan Penggelapan

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG – Polemik dugaan penggelapan kapal tongkang dan isu pemerasan yang menyeret penyidik Polda Sumatera Selatan akhirnya terjawab. Berdasarkan dokumen resmi hukum yang ditelusuri tim redaksi, kasus 1 unit Kapal Tongkang OCEANIC 238 dipastikan bukan tindak pidana, melainkan murni persoalan kredit macet, sita eksekusi pengadilan, dan lelang resmi negara.

Klarifikasi ini penting untuk meluruskan opini publik dan pemberitaan sepihak yang selama ini berkembang.

Kerja Sama Berakhir, Status Kapal Adalah Jaminan Kredit Macet

Tuduhan pencurian Pasal 363 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP yang dilayangkan HS, Direktur PT Pelayaran Pensumba Bahari, terhadap AS alias SY, Direktur PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri (TJM), dinilai cacat hukum.

Faktanya, kerja sama angkutan kayu antara kedua perusahaan telah resmi berakhir pada akhir Agustus 2018 melalui korespondensi tertulis. Bahkan PT TJM secara tertulis menegaskan sejak 16 September 2018, keberadaan kapal di Pelabuhan SHP Sei Sembilang bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.

Fakta hukum yang tak terbantahkan:
Kapal Tongkang OCEANIC 238 adalah objek jaminan kredit atas nama HS di Bank BUKOPIN Tanjung Pinang berdasarkan Grosse Akta No. 1484 tanggal 21 Januari 2011 yang mengalami kredit macet.

Atas kredit macet tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018.

#### Ditarik Secara Legal, Dilelang Resmi Oleh Negara

Proses penarikan hingga peralihan hak milik kapal berjalan sesuai prosedur hukum, bukan aksi pencurian.

1. Berdasarkan penetapan pengadilan, Bank BUKOPIN menerbitkan Surat Perintah Kerja No: 738/TJP-PIM/XII/2018 kepada PT TJM untuk menarik kapal ke Tanjung Pinang.
2. Penarikan dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.
3. Pada 21 Desember 2018, kapal resmi diserahkan kepada pihak bank dan diteruskan ke Panitera PN Tanjung Pinang.
4. Puncaknya, KPKNL Tanjung Pinang menggelar lelang eksekusi negara pada 29 Maret 2019 dengan Risalah Lelang No: 264/11/2019.
5. PT TJM keluar sebagai pemenang lelang sah setelah melunasi Rp4,3 Miliar, dan terbit Grosse Akta Balik Nama sah atas nama PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri pada 3 Mei 2019.

Dengan bukti berlapis ini, dalil penggelapan gugur dengan sendirinya. Objek perkara telah menjadi milik negara untuk dilelang akibat kredit macet.

Polda Sumsel Dinilai Profesional, Isu Pemerasan Adalah Narasi Sepihak

Dengan rangkaian dokumen tersebut, penanganan perkara oleh Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dinilai sudah sangat profesional dan sesuai prosedur.

Laporan dugaan penggelapan menjadi tidak relevan karena objeknya adalah aset sita eksekusi yang telah dilelang sah. Sementara isu dugaan pemerasan dan keterlibatan oknum perwira dinilai sebagai narasi sepihak tanpa bukti, yang sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor akibat kredit macetnya sendiri.

Aktivis Dukung SP2HP Penghentian Penyelidikan

Dukungan terhadap Polda Sumsel datang dari Koalisi LSM Bersatu Sumsel dan Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel (HAMAS).

Dalam konferensi persnya, mereka menyatakan dukungan penuh atas penghentian penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut setelah proses penyelidikan selama satu tahun.

> “Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan Pengadilan Negeri Batam/Tanjung Pinang juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek yang dipersoalkan sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan oleh pemenang sah. Jadi penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” tegas Sanusi, S.H.

Ketua Umum HAMAS, Rahmat Hidayat, menambahkan:

> “Kapal tongkang tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet di Bank Bukopin hingga berujung lelang sah. Karena itu, langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat. Tuduhan penggelapan murni tidak memenuhi unsur pidana.”

Koalisi aktivis mengimbau pelapor untuk tidak membangun opini miring yang menyudutkan aparat penegak hukum. Jika memiliki bukti baru atau novum, disarankan menempuh jalur hukum yang benar, bukan menggiring opini di media.

Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak terkait meminta kepada seluruh media siber yang telah memuat pemberitaan sepihak untuk mempublikasikan hak jawab dan klarifikasi ini demi menjaga keberimbangan informasi dan asas _cover both sides. (Mingga)

Berita Terkait

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Akpol Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Perwira Lulusan Akpol Di Polres Banyuasin BANYUASIN
Topang Ketahanan Pangan, Aipda M. Hanafi Sosialisasikan Program P2B di Desa Rejosari
Polsek Banyuasin III Bersama Tim Posko Padamkan Karhutla di Pangkalan Balai
Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, oleh Aipda F. Frangky Siahaan, Ajak Warga Desa Sedang Kec. Suak Tapeh Dukung P2B
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B
Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

Fakta Hukum Ungkap, Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238 Murni Kredit Macet dan Lelang Negara, Bukan Penggelapan

Jumat, 18 September 2026 - 18:48 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Rabu, 16 September 2026 - 13:57 WIB

Akpol Lemdiklat Polri Gelar Penelitian Perwira Lulusan Akpol Di Polres Banyuasin BANYUASIN

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

Topang Ketahanan Pangan, Aipda M. Hanafi Sosialisasikan Program P2B di Desa Rejosari

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Polsek Banyuasin III Bersama Tim Posko Padamkan Karhutla di Pangkalan Balai

Berita Terbaru