Pelajar Gasak Motor Korban Usai Intai Rumah, 2 Hari Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

NewsChanell, Banyuasin – Aksi pencurian sepeda motor dengan modus merambah hingga ke teras rumah warga berhasil diungkap jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin. Seorang pelajar berinisial J (22), warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Selat Penuguan, diringkus hanya dua hari setelah melancarkan aksinya di Desa Wonodadi, Sabtu (30/5) malam.

Korban, HR (44), seorang petani warga Desa Wonodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumahnya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban lengah.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/V/2026, kronologi bermula ketika pelaku, Jamalludin, dengan cekatan masuk ke area rumah korban. Ia tidak hanya mencuri kendaraan, namun sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kontak motor tersebut. “Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar dan membawa kabur motor korban yang terparkir di teras,” ucap Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pelaku tidak butuh waktu lama untuk menikmati hasil curiannya. Pada Selasa (2/6) sekitar pukul 14.20 WIB, Kapolsek menerima informasi dari Ka Pospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan.

“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta tim untuk bergerak cepat ke Pospol guna mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelas AKP Yusri.

Tim Reskrim tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam interogasi awal, pelaku Jamalludin yang berstatus pelajar/mahasiswa ini langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku termotivasi oleh faktor ekonomi untuk melakukan pencurian.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB serta STNK atas nama Sahria (bukan nama korban), serta satu buah kunci kontak.

Tersangka Jamalludin dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat mengingat tindakan pelaku yang masuk ke dalam rumah korban (pencurian dengan kekerasan atau pemberatan).

Saat ini, tersangka diamankan di polsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas perkara (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN
POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR
Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Narkoba
Satpolairud Banyuasin Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba
POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur
Polres Banyuasin Capaiankan Pengungkapan Kasus Periode Januari–Juni 2026
Tim Black Panther Polsek Rambutan beri hadiah timah panas ke Pelaku Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:30 WIB

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:28 WIB

POLSEK TALANG KELAPA UNGKAP KASUS CURAS, PELAKU DITANGKAP BESERTA DUA SEPEDA MOTOR

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:47 WIB

Polsek Muara Telang Ungkap Kasus Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:35 WIB

Satpolairud Banyuasin Berhasil Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:11 WIB

POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN

Berita Terbaru