Pada tanggal 3 Juli 2026 Team legal, Bapak Ilyas Harmi menyambangi Mapolda Sum-Sel Dirkrimum Unit II Subdit II Harda, guna berkoordinasi kepada penyidik Terhadap perkembanga laporan Bpk Ir. Ilyas Harmi Vs Siti Fatimah Cs.
Dalam pertemuan ini, Bpk Muslim selaku Pengacara bapak Ilyas Harmi bertanya kepada penyidik Bapak Peri dimana beliau menjelaskan bahwa kami penyidik telah memanggil berupa undangan kepada fihak yang terkait dalam perkara ini baik Ibu Siti Fatimah maupun yang lainnya.
Dalam proses ini didapati beberapa kendala diantaranya saksi yang belum dapat hadir dengan alasan yang belum kami terima bahkan kami sendiri yang hadir selaku penyidik mengantarkan undangan pun, tidak dapat menjumpai dengan alasan yang sama belum Ada informasi tentang keberadaan para saksi yang dipanggil. Tentunya ini menjadi kendala kami selanjutnya dalam melakukan penyelidilan ” Papar Peri (Penyidik) “.
Dalam hal ini Bapak Muslim menyikapi pertemuan hari hanya terkesan cerita kosong yang tak beurujung sementara substansi dari permasalah ini tidak tersentuh, memang ini bukan hanya menyangkut tentang pengerusakan saja akan sangat komplek artinya hal2 yang bersifat matriel legalitas Surat itu harus menjadi perhatian, disamping itu kami melihat proses ini terkesan lamb and dan begitu lama serta kami berharap penyidik dapat lebih gercep lagi dalam memproses ini “Tegas Muslim”.
Sementara itu Itu Team leagel Bapak Ilyas Harmi yang lain Dr. Sudarna, SH, MH, menambahkan bahwa penyidik harus melihat kembali satu sosok Ibu Indriani Angdrial, bahwa sampe hari ini beliau selaku pemilik SPH yang dimaksud tidak pernah diperiksa sangat dimungkin patut diduga bahwa beliau ini tidak ada artinya orang nya fiktif, kami sudah mengecek keberadaan identitas beliau di dikelurahan, di Kecamatan serta Capil Dan data identitas beliau tidak ditemu








Komentar