Newschanell, Sekayu – Langit keadilan seolah runtuh tepat di Markas Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tempat yang seharusnya menjadi benteng hukum dan perlindungan warga, justru berubah menjadi panggung kekejaman keji dan sadis yang dilakukan oleh oknum Penyidik Unit PPA.
Kasus yang menjerat Rendi Platini (23) bukan hanya sekadar kesalahan prosedur, melainkan sebuah rencana sistimetis, terlihat dari penangkapan ilegal saat sedang bekerja, kemudian dikurung, mengalami penyiksaan hingga pelipis mata berdarah, oleh penyidik dipaksa mengakui dusta hal yang tidak di lakukannya, hingga puncaknya saat ke tiga saksi mata pihak keluarga Ayah, Ibu, dan Saudara Kandung Rendi Platini (23) melihat pelipis mata korban mengeluarkan darah segar, lalu mereka diusir secara kasar dan beringas oleh Penyidik Utama, Iptu Dr Rini Agustini SH MH.
Awal mula tindakan kejahatan yang menyalahi prosedur aturan, penangkapan tanpa ada surat pangilan terlebih dahulu, tindakan langsung di culik saat bekerja di indomaret.!
Semua ini bermula dari laporan pelapor Nabila (16 tahun) pada 08 April 2026, yang menuduh Rendi Platini (23) melakukan pencabulan pada 14 Desember 2025 di sebuah hotel di Sekayu.
Namun, alih-alih mengikuti aturan hukum yang berlaku, secara aturan prosedur dengan melakukan surat pemanggilan terlebih dahulu ke pada Rendi, Namun sebaliknya oknum Unit PPA Polres Muba malah bertindak sewenang-wenang, tanpa surat panggilan sedikitpun, baik tertulis maupun lisan, tiba-tiba pada 29 April 2026, Unit PPA langsung melakukan penyergapan penangkapan paksa terhadap Rendi.
Lokasi penangkapan saat Rendi Platini sedang bekerja melayani pelangan di Indomaret.!
“Saya kaget sekali! tiba-tiba banyak polisi masuk ke toko, langsung pegang saya dan bawa paksa, Saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah dipanggil, tidak pernah ada surat, Saya cuma mau kerja cari nafkah, tapi malah diculik seperti penjahat kelas kakap!” cerita Rendi dengan mata berkaca-kaca.
Tindakan tersebut sebenarnya 100% ileggal dan batal demi hukum.!
berdasarkan Pasal 17 dan 18 KUHAP, urutannya wajib laporan melakukan Panggilan terlebih dahulu, Jika tidak di indahkan baru surat penangkapan,
Pengecualian hanya jika tertangkap tangan, tapi fakta di lapangan? Rendi sedang bekerja, Ini bukan penangkapan, ini adalah Penculikan / Perampasan Kemerdekaan, yang terancam Pasal 333 KUHP (Maks 8 Tahun Penjara).
Alibi mutlak dan fakta medis, Janin ada duluan baru di cabuli ? Mustahil.! “Setelah ditahan, fakta yang ditemukan justru membebaskan Rendi seketika, namun ditutupi rapat-rapat oleh penyidik.
1. Alibi Kerja : Pada tanggal 14 Desember 2025 (waktu tuduhan), Rendi justru sedang bekerja di Indomaret, ini terbukti kuat lewat Absen Fingerprint, Slip Gaji, CCTV, dan Keterangan Saksi Rekan Kerja, Rendi tidak mungkin berada di hotel.
2. Fakta medis mutlak, Saat ini (Mei 2026), Nabila mengaku hamil ± 6 Bulan, Yang artinya janin terbentuk Nopember 2025.
-Tuduhan kejadian 14 Desember 2025.
– Logika sederhana, bagaimana bisa menghamilkan sebelum berhubungan, itu tidak mungkin dapat terjadi seperti itu di dunia ini.!
3. Pertemuan awal dan terakhir, Rendi dan Nabila hanya satu kali bertemu dan itupun pertama dan terakhir kali bertemu pada bulan April 2025, Delapan (8) bulan sebelum kejadian yang dituduhkan.
Alih-alih membebaskan Rendi karena kasusnya sudah mati hukum, IPTU Dr Rini Agustini SH MH dan timnya justru memilih jalan neraka, melakukan penyiksaan agar mengaku dusta.!
Modus di halanggi bertemu + HP di larang bawa masuk, agar bebas menyiksa tanpa jejak bukti.
Sejak hari pertama dikurung, keluarga Rendi, bapak Marwan, dan istrinya serta, Saudara Kandung selalu dipermainkan, di Setiap kali datang, pintu tertutup rapat dengan alasan klise, “Sedang diperiksa”, “Tidak ada izin”, atau “Bukan jam kunjung”.
Ada aturan aneh yang dipaksakan, Handphone sama sekali tidak boleh di bawa masuk, harus di titipkan di luar.
Ternyata, ini bukan prosedur standar, melainkan strategi jahat yang disusun matang-matang, Tujuannya satu, agar bebas menyiksa tanpa ada bukti rekaman fhoto dan video.
Namun takdir berkata lain, Pada satu momen, pintu ruang pemeriksaan terbuka sedikit, dan apa yang terlihat membuat darah kedua orang tua dan saudara Rendi mendidih seketika!
“Kami bertiga, istri dan anak saya melihat jelas dengan mata kepala sendiri! Pelipis mata anak saya Rendi terluka dan mengeluarkan darah segar, darahnya masih mengalir dan menetes ke baju serta lantai, Wajahnya pucat pasi, matanya melotot ketakutan, dan tubuhnya gemetar hebat!” Ungkap Marwan Ayahnya Rendi.
Melihat anaknya menderita begitu, seketika Ibunya Rendi menjerit histeris “YA ALLAH MATI ANAKKU!” dan nyaris jatuh pingsan, Mereka ingin merekam, tapi HP sudah disita, Meski tanpa foto, Keterangan ke 3 orang saksi mata langsung, adalah bukti mutlak yang jauh lebih kuat di mata hukum daripada sekadar gambar.
Sempat ada celah waktu singkat, Rendi bercerita dengan suara parau di sela isak tangisnya tentang kondisi yang dia alami.
“Mereka sangat kejam sekali, Kak… Mulut saya di sumpal rapat pakai kain supaya tidak berteriak, Badan saya di pukuli bertubi tubi pakai tangan dan benda keras, Yang paling sakit dan perih luar biasa… Kemaluan saya di olesi balsem panas sama mereka! Rasanya terbakar, tidak bisa duduk, rasanya mau mati!”
“Mereka ancam: ” kamu tanda tangan ngaku sekarang, kalau tidak mati di dalam sini!” Karena saya merasa takut tidak kuat menahan siksaan, saya terpaksa tanda tangan BAP isinya semua dusta…” sambung Rendi gemetar ketakutan.
Ketahuan malah mangkin ganas, IPTU Rini Agustini malah langsung mengusir secara kasar!
Saat kondisi mengerikan itu terlihat oleh ke 3 anggota keluarga Rendi, bukannya segera menghentikan kekerasan, justru Penyidik Utama yang memimpin pemeriksaan, IPTU Dr Rini Agustini SH MH, bereaksi seolah-olah keluarga itulah penjahatnya!
“Begitu ketahuan kami lihat dan Rendi sempat bicara, Ibu Penyidik itu (IPTU Dr Rini Agustini SH MH) langsung menyerobot ke depan dengan wajah beringas sekali, Dia berteriak sekuat tenaga, mengusir kami dengan kata-kata kasar, mendorong badan kami bertiga hingga mundur terhuyung-huyung, dan menyuruh kami pergi dan jangan datang lagi ke sini, Tanpa rasa kemanusiaan sedikitpun, dia langsung menyembunyikan Rendi kembali ke ruang tertutup dan mengunci pintu rapat-rapat,” tambah Bapak Marwan, menahan amarah yang meluap-luap.
Kejadian ini membuktikan tanpa bayang ragu bahwa IPTU Dr Rini Agustini SH MH di duga kuat adalah otak yang memerintahkan atau melakukan langsung kekerasan tersebut.
Secara hukum acara pidana di Indonesia (Pasal 184 KUHAP), Keterangan Saksi adalah alat bukti yang sah dan utama, Di sini kita punya 3 saksi mata yang melihat langsung darah segar di pelipis mata Rendi, melihat pelakunya, dan merasakan kekasarannya, Ditambah pengakuan korban soal siksaan seksual (balsem di kemaluan), maka posisi penyidik sudah di ujung tanduk.
“Isi BAP itu hanyalah sampah hukum, itu bukan pengakuan, itu hasil paksaan di bawah ancaman siksaan secara keji dan kejam, Mengapa penyidik masih memaksakan kasus ini walau fakta medisnya jelas-jelas mustahil?” Tegas Heri, Pimpinan Redaksi Intelpostnews.
Tindakan IPTU Dr Rini Agustini SH MH terancam pasal berlapis, Pasal 117 KUHAP, Pemaksaan keterangan, di anggap BAP batal total dan penjara, Pasal 424 KUHP: Menahan orang tak bersalah, Penyesalan Hukum (Maks 4 Tahun), Pasal 529 dan 530 KUHP Baru, Penyiksaan dan Penganiayaan oleh Pejabat dengan ancaman sangsi (Maks 7 Tahun), UU TPKS Pasal 4 Kekerasan Seksual (Mengoles Balsem di Kemaluan), Pasal 333 KUHP Perampasan Kemerdekaan (Tangkap tanpa prosedur), Pelanggaran berat kode etik, Mengusir warga kasar dan menyalahgunakan wewenang.
Menghimbau atas kejadian dan tindakan yang di alami Rendi Platini (23) Pihak Keluarga tidak akan tinggal diam, Laporan resmi sudah disiapkan dan akan segera melaporkan yang di alami anaknya Rendi ke KAPOLRI dan PROPAM POLRI, agar di Proses secara hukum Pemyidik Unit PPA Polres Muba IPTU Dr Rini Agustini SH MH, Melaporkan ke KAPOLDA SUMSEL agar Evaluasi total Polres Muba, Laporan ke KEJAKSAAN NEGERI MUBA agar Hentikan Penyidikan karena cacat prosedur, Laporan ke OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumsel, dan KOMNAS HAM terkait Layanan Buruk dan Korban Penyiksaan yang di alami Rendi oleh penyidik Unit PPA Polres Muba.
“Kami meminta Kapolres Muba dan IPTU Rini Agustini agar Rendi di cek ke Rumah Sakit untuk diperiksa kondisinya dari mengalami penyiksaan, serta proses tindak lanjut kasus ini agar di pertemukan antara Rendi (23) dengan Nabila (16) untuk dikonfrontasi secara trasfaran di ketahui pihak keluarga ? Jangan hanya sembunyi di balik siksaan dan larangan HP saja, agar kasus ini jelas terang bederang secara keadilan yang sesungguhnya, sebagaimana ketetapan aturan hukum undang-undang yang berlaku.
Kami juga bertanya.! Di mana Nabila sebenarnya? Mengapa setiap kali pihak keluarga Rendi datang baik-baik sampai sudah ke tujuh kalinya ke rumahnya untuk dapat menyelesaikan secara kekeluargaan, namun pihak keluarga mereka selalu menghindar dan bersembunyi? Agar secara jelas pembuktian nyata, ” “Apakah benar-benar Nabila hamil, atau hanya alibi belaka? Jika benar hamil, tunjukkan dirinya dan buktikan lewat tes DNA.!
Ini bukan lagi kasus pencabulan saja, melainkan ini sudah kasus oknum penyidik Unit PPA Polres Muba, Akankah IPTU Dr Rini Agustini SH MH diproses? Akankah Kapolres Muba bertanggung jawab atas kejadian ini.








Komentar