PALEMBANG – Upaya hukum yang ditempuh kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi, Dr. Sudarna, S.H., M.H., melalui laporan dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Penyidik Polda Sumsel, dinyatakan ditolak.
Penolakan tersebut beralasan bahwa pelapor selaku pengacara dianggap memiliki sentimen pribadi. Alasan itu dibantah keras oleh Sudarna.
“Menurut kami permasalahannya tidak sesederhana itu. Justru sebaliknya, pemeriksa tidak memahami apa yang menjadi maksud kami tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel,” ujar Dr. Sudarna yang akrab disapa Darna, kepada wartawan.
Darna menjelaskan, laporan yang mereka layangkan berawal dari dihentikannya perkara atau di-SP3-kannya laporan yang mereka sampaikan oleh penyidik Polda Sumsel.
Menurutnya, penyidik dalam menghentikan perkara hanya mengacu pada putusan perdata yang bersifat umum, tanpa melihat urgensi dan substansi pidana materiil yang mereka laporkan.
“Penyidik hanya mengacu kepada Amar Putusan Perdata yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami, Ir. Ilyas Harmi. Apa yang kami sampaikan dianggap hanya point-point kosong saja,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Darna, yang mereka tekankan adalah peristiwa pidana yang bersifat materiil dan nyata.
“Kami lebih melihat kebenaran materil. Apakah surat itu benar atau palsu? Apakah bukti administrasi dan letak lokasi tanah itu sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan? Itu yang tidak didalami penyidik,” tegasnya.
Sangat disayangkan, dalam proses pemeriksaan di Ombudsman, pemeriksa dinilai hanya melihat perkara secara subjektif dengan mengabaikan substansi poin-poin laporan yang disampaikan.
“Hingga putusan sidang pleno yang disampaikan oleh pemeriksa Ibu Kurnia dan Ibu Melly, kami beranggapan putusan tersebut bersifat subjektif dan langsung ditutup. Permasalahan kami dianggap clear and clean, padahal belum,” sesal Sudarna.
Tak berhenti di situ, Tim Kuasa Hukum kemudian melakukan audiensi langsung dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Audiensi tersebut membuahkan hasil. Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel, Adriansyah, memberikan tanggapan yang sangat baik setelah mendengar paparan dan penjelasan duduk perkara yang sebenarnya.
“Alhamdulillah, setelah penjelasan kami diterima, Bapak Adriansyah menyuruh kami untuk bersurat kembali kepada Ombudsman RI di Jakarta agar kasus ini dibuka kembali. Agar ada gebrakan baru, walaupun secara mekanisme kasus yang sudah ditutup memang sulit untuk dibuka kembali,” pungkas Sudarna.
Secara akademik, penolakan Ombudsman dengan alasan “sentimen pribadi” adalah kekeliruan dalam memahami Hukum Acara Ombudsman.
1. Definisi Maladministrasi Bukan Soal Motif, Tapi Perilaku Aparat.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan Dr. Sudarna bukanlah putusan perdatanya, melainkan perilaku penyidik yang diduga:
– Mengabaikan Kewajiban Hukum: Tidak melakukan uji laboratorium forensik terhadap keaslian surat / alas hak.
– Penyimpangan Prosedur: Meng-SP3-kan laporan pidana hanya dengan dasar amar putusan perdata yang bersifat umum, tanpa gelar perkara yang komprehensif.
– Tidak Kompeten / Berpihak: Mengabaikan fakta fisik letak objek yang berbeda.
Ini murni masuk dalam ranah Maladministrasi, bukan sentimen pribadi. Pengacara adalah pihak yang mewakili korban yang dirugikan akibat pelayanan penyidikan yang diduga tidak profesional.
2. Kekeliruan Memisahkan Pidana dan Perdata.
Dalam doktrin hukum, putusan perdata tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Asasnya adalah “putusan perdata tidak mengikat putusan pidana”. Keaslian surat, pemalsuan, dan penyerobotan tanah adalah delik pidana materiil yang harus dibuktikan secara mandiri melalui uji forensik, pemeriksaan setempat, dan BPN. Tidak bisa hanya merujuk amar perdata.
3. Ombudsman Wajib Menilai Substansi, Bukan Person.
Menurut Peraturan Ombudsman No. 32 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan, pemeriksa dilarang menolak laporan hanya karena asumsi subjektif tentang motif pelapor. Yang harus dinilai adalah apakah ada dugaan pelanggaran prosedur pelayanan publik.
Dengan demikian, permohonan Dr. Sudarna, S.H., M.H. seharusnya dapat dipahami bukan sebagai sentimen pribadi, melainkan sebagai upaya kontrol terhadap kualitas pelayanan penyidikan di Polda Sumsel agar lebih presisi, profesional, dan berkeadilan.


Komentar