Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Api Merambat hingga 6 Hektare, Seorang Pria Diamankan Polres Banyuasin

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Newschanell, Banyuasin – Polres Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga sekitar 6 hektare di Dusun I, Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial *S (49)*, warga Kecamatan Banyuasin III, yang diduga melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah Unit Pidsus Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai terjadinya kebakaran lahan di wilayah Desa Lubuk Saung.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sebelumnya melakukan pembukaan atau pembersihan lahan miliknya dengan cara membakar pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Lahan milik tersangka yang dibakar tersebut memiliki luas sekitar 1 hektare dan berada dalam satu hamparan dengan lahan milik masyarakat lainnya. Saat proses pembakaran berlangsung, api kemudian membesar dan merambat ke lahan yang berada di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran meluas.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan bahwa tersangka melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Api kemudian membesar dan merambat ke lahan masyarakat yang berada di sekitar lokasi,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara serta gelar perkara, Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa *satu buah korek api merek Zaku warna merah* dan *satu bilah parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter*.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banyuasin terus melakukan penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, perbuatan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, oleh Aipda F. Frangky Siahaan, Ajak Warga Desa Sedang Kec. Suak Tapeh Dukung P2B
Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B
Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga
Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo
Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, Oleh Aipda Purnomo ,Ajak Warga Desa Banyu Urip Kec. Tanjung Lago Dukung P2B
Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Terjun Langsung Tangani Karhutla di Banyuasin
Polsek Tungkal Ilir Ground Check Hotspot di Teluk Tenggulang, Situasi Terkendali

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:09 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Pekarangan Produktif Untuk Penopang Ketahanan Pangan, oleh Aipda F. Frangky Siahaan, Ajak Warga Desa Sedang Kec. Suak Tapeh Dukung P2B

Sabtu, 12 September 2026 - 22:27 WIB

Perkuat Program Asta Cita Presiden RI, Bhabinkamtibmas Banyuasin II Gerakan Masyarkat Dukung Program P2B

Sabtu, 12 September 2026 - 14:46 WIB

Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Sabtu, 12 September 2026 - 14:41 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Masyarakat Tangani Karhutla di Desa Teluk Payo

Berita Terbaru

Informasi

Polsek Muara Telang Padamkan Titik Api Karhutla di Desa Sritiga

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:46 WIB