Newschanell, Banyuasin – Berawal sama-sama antrian untuk mengisi bbm di spbu gasing, jl. Tanjung api api, Desa Gasing, Kec. Talang Kelapa banyuasin. Pada hari juma’at tanggal 08-05-2026, sekitar jam 09.00 wib. Aurel Apriansyah (17 thn) warga Dusun II Talang Kelapa bersama temannya Arwansyah, yang sedang memetik buah jambu lalu dengan maksud bercanda, melempar buah jambu ke arah Malian.
Merasa tidk senang dengan candaan yang dilakukan oleh Aurel, lalu terduga Malian mendatangi Aurel dan menuduh mereka melempar buah jambu kepada dirinya. Merasa hanya bercanda Aurel menolak mengakuinya dan meninggalkannya, lalu pergi menuju ke mobilnya yang sedang mengantri bbm.
Tanpa diduga, Malian mendekati Aurel, lalu memukul mengenai kening sebelah kanan. Takut insiden berlanjut lalu datang Nopi untuk memisahkan mereka, dengan memegangi Malian agar menghetikan serangan kepada Aurel, tidak terima untuk dipisahkan, Malian memberontak hingga kepalanya terluka karena terbentur bak mobil yang juga sedang antri mengisi bbm, untuk terus mengejar Aurel yang menjauh bersama temannya Arwansyah.
Meski merasa kesal, namun telah reda amarahnya, akhirnya Malian meninggalkan tempat kejadian perkara, kemudian melaporkan Aurel ke mapolsek Talang Kelapa dengan tuduhan penganiayaan yang menyebabkan luka dikepalanya. Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa dirinya Aurel yang menderita luka dikening sebelah kanan, melaporkan peristiwa ini ke mapolsek Talang Kelapa, dengan bukti laporan nomor : LP/B/109/V/2026/SPKT/POLSEK TALANG KELAPA /POLRES BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN. Untuk ditindak lebih lanjut.
Dari kasus ini, pihak yang dilaporkan yakni Malian merasa sangat dirugikan, dari kantor Law Office Billy De Oscar dan Partners sebagai penasehat hukum membantah semua tuduhan yang di laporkan pihak Aurel. melalui kuasa hukum Edison Wahidin SH., MH. Dan Ryan Mirza Valiandra SH. Menjelaskan justru dari kasus ini Malian lah yang menjadi korban pengeroyokan dari Aurel cs, dan telah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke mapolsek Talang Kelapa dan telah melaporkan kejadian ini dengan nomor LP/B/108/V/2026/SPKT/POLSEK TALANG KELAPA /POLRES BANYUASIN/ POLDA SUMATERA SELATAN. Pada hari yang sama sekitar jam 15.37 wib, setelah setelah peristiwa terjadi, dari kejadian ini Malian. kronologi yang di buat sangat bertentangan dari laporan Aurel yang merasa dirinya menjadi korban. inilah kronologi yang disampaikan Malian kepada pihak kepolisian melalui pemeriksaan berdasarkan pengakuan Malian.
Pada hari juma’at sekitar jam 9.00 wib dikios SPBU Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dengan terlapor atas nama Klower , atas nama Nopi Ardian uraian kejadian pada hari jum’at tanggal 8-5-2026 sekitar jam 9.00 wib , Pelapor atas nama Malian yang mengantri BBM di SPBU Gasing sedang duduk dipinggir jalan didepan mobilnya sambil menelpon, tiba-tiba ada yang melempar buah jambu kearah pelapor, diduga anak pak Klower yang pelapor tidak tahu namanya, kemudian Malian bertanya ” siapa yang melempar” namun dijawab terduga pelaku ” Bukan aku, jangan asal tuduh”, lalu Malian berkata lagi “Sudah kalu bukan, dak usah ngegas begitu” lalu datang pelaku Nopi, dan bertanya “Ngapo kau ini, anak buah aku semua dak usah nak cak kehebatan” lalu jawab Malian “Gak ada , aku cuma bertanya” pada saat itu dilerai oleh saksi yang ada di tkp, namun tiba-tiba terduga pelaku Nopi, langsung memukul Malian, mengenai rahangdekat telinga kiri, dan setelah itu pelaku lainnya Klower dkk, ikut memukul Malian, keseluruh tubuh Malian, kemudian kejadia itu dipisahkan oleh Nanang, Rama dan Feri atas kejiadian itu Malian menderita luka lecetdan memar pada bagian lutut, telinga, kepala, jempol kaki, belikat belakang, mata kanan, jari tengah kiri dan berobat ke RS Myria Palembang. ” Sebelum ada permintaan maaf dari pihak terlapor Aurel dkk, perkara tetap lanjut dan kami tetap meminta keadilan biar laporan kami kepada para pelaku bisa menjadikan efek jera ” ujar Malian
Sementara Kuasa Hukum dari Pelapor (Malian) meminta secepatnya pelaporan ini ditindak secara tegas dan digelarkan ke tahap dua sehingga ada kepastian hukum dan berimbang bagi pelapor karena akibat Perkara ini pelapor tidak konsentrasi lagi bekerja karena sudah tidak baik hubungan dengan para terlapor yang notabene masih satu dusun.(ful)








Komentar